Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan hak konstitusional setiap orang dan  wujud tanggung jawab negara.

Konvensi ILO 102 tahun 1952 :
•Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris
Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 :
•“Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”.
Pasal 34 ayat 2 UUD 45 :
•”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Continue reading